Kematian pasar smartphone BM diharapkan akan segera muncul usai aturan IMEI ini diberlakukan pada Agustus 2019 mendatang.
Jika kamu membeli smartphone dari black market atau BM, siap-siap jika nomor IMEI di smartphone kamu tidak terdaftar ya.
Pasalnya, saat aturan ini berlaku, perangkat smartphone yang tidak memiliki nomor IMEI yang terdaftar di database pemerintah akan langsung secara otomatis terblokir. Tandanya, perangkat tidak lagi bisa menerima sinyal operator dan tidak dapat digunakan untuk telepon, SMS, hingga akses internet.
Nasib smartphone BM tentu bergantung pada aturan IMEI yang dalam hitungan bulan akan segera diberlakukan. Sebaiknya, jangan lagi membeli smartphone melalui BM ya.
Baca Juga: Telkomsel Siap Blokir Ponsel Ilegal dengan IMEI Tak Terdaftar