Suara.com - Berlakunya keputusan mengenai aturan IMEI di Indonesia cukup menghebohkan beberapa waktu ini. Lalu bagaimana nasih pasar smartphone BM atau Black Market seandainya aturan IMEI ini resmi dijalankan oleh Kementerian Perindustrian Indonesia?
Aturan IMEI ini sengaja ditetapkan untuk mengontrol IMEI yang ada di setiap smartphone. Menurut rencana, aturan ini akan segera berlaku pada 17 Agustus 2019 mendatang.
Bagian dari pengontrolan IMEI, aturan ini juga dibuat untuk memberantas smartphone ilegal yang berasal dari black market atau BM. Seperti yang diketahui, smartphone BM di Indonesia beredar secara luas dan jauh dari jangkauan pemerintah.
Dilansir dari Suara.com, aturan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: Telkomsel Siap Blokir Ponsel Ilegal dengan IMEI Tak Terdaftar
Keputusan ini jelas disambut baik oleh para pelaku industri yang selama ini cukup dibuat resah dengan kemunculan smartphone BM.
Jika aturan IMEI ini berlaku, dampak positif yang dapat dirasakan adalah terjadinya peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Salah satu pihak yang terancam dari berlakunya aturan IMEI ini adalah oknum yang bekerja dan memasarkan produk melalui black market atau BM.
Dijual dengan harga yang super murah, jauh dari harga pasar resmi, smartphone BM jelas begitu menggiurkan dan membuat siapa saja tertarik untuk membelinya.
Tidak adanya garansi resmi dari perusahaan smartphone rupanya tidak membuat jera siapa saja untuk menjajal smartphone BM.
Baca Juga: ATSI: Aturan Validasi IMEI Jangan Beratkan Industri Telekomunikasi
Setelah sekian lama tidak memiliki tindakan pasti untuk meniadakan pasar smartphone BM, aturan IMEI ini diharapkan dapat menjadi angin segar untuk pemerintah dan pelaku industri.