Suara.com - Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah meminta pemerintah tak terlalu membebani perusahaan operator seluler dalam penerapan aturan validasi IMEI yang sedang digodok pemerintah.
Ririek yang ditemui di Jakarta, Senin (115/7/2019), mengatakan ATSI memahami dan mendukung upaya pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel pasar gelap dan meningkatkan pendapatan dari pajak lewat aturan validasi IMEI tersebut.
"Ada kepentingan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dengan mencegah ponsel ilegal atau BM. (Tetapi) Ada stakeholder lain, yaitu masyarakat, lalu operator," kata Ririek.
Lebih lanjut Ririek meminta pemerintah mempertimbangkan kembali skema yang akan digunakan ketika regulasi itu diterapkan, agar tidak memberatkan masyarakat dan industri telekomunikasi.
Baca Juga: Kominfo: Aturan Validasi IMEI Tidak Berlaku Mulai 17 Agustus
"Itu harus dianalisis, jangan sampai nantinya memberatkan industri. Poinnya adalah setiap operator siap mendukung aturan itu. Tapi ada stakeholder yang lain, yaitu masyarakat. Jadi perlu secara komprehensif untuk dianalisis bagaimana yang paling bagus," tukas Ririek.
Aturan IMEI sendiri rencananya akan disahkan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan pada 17 Agustus mendatang.
Regulasi itu antara lain mengatur bahwa ponsel-ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar di Indonesia akan tidak bisa digunakan di dalam negeri.
Untuk meneggakkan aturan soal itu, pemerintah akan meminta perusahaan-perusahaan operator untuk memblokir ponsel dengan kode IMEI tidak terdaftar.
"(Bagi) operator, (validasi IMEI) itu sebetulnya berat. Mereka juga harus investasi untuk (penerapan) itu. Tapi (aturan) ini kan untuk kepentingan nasional. Jadi, mereka harus ikut," tegas Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail, pada pekan lalu.
Baca Juga: Aturan IMEI Akan Disahkan , Kominfo Belum Putuskan Nasib Ponsel milik Turis