Suara.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail menegaskan bahwa aturan validasi nomor identitas asli ponsel (IMEI) belum berlaku pada 17 Agustus mendatang.
"Tanggal (berlaku) belum diputuskan karena kami sedang melakukan persiapan," kata Ismail di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Ismail menjelaskan saat ini ada tujuh hal yang disiapkan oleh Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan terkait aturan tersebut.
Pemerintah, jelas dia, masih harus membangun database IMEI yang solid, sosialisasi, sinkronisasi data operator seluler, kesiapan sumber daya manusia, dan standar operasional prosedur antara Kemenperin, Kemendag, Kominfo serta operator seluler.
Baca Juga: Aturan Validasi IMEI Berlaku 17 Agustus, Semua Ponsel Ilegal Diblokir?
"Nanti tanggal pemberlakuan peraturan setelah tujuh hal ini siap. Rencana penandatanganan sudah ditargetkan di Agustus ini," tutur Ismail.
Kontrol IMEI bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri, meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular, serta menghilangkan peredaran ponsel ilegal untuk meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Ismail menegaskan, aturan IMEI tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memanfaatkan ponsel mereka sebelum aturan diberlakukan.
"Seluruh handphone yang sudah beredar tidak berpengaruh. Aturan berlaku ke depan bukan ke belakang," tutup Ismail.
Baca Juga: Soal Aturan IMEI Ponsel, Asosiasi E-Commerce Siap Blokir Ponsel BM