Suara.com - Kementerian Perindustrian akan memberlakukan regulasi kontrol IMEI mulai 17 Agustus 2019. Lalu apakah ponsel yang dibeli lewat pasar gelap (black market) langsung terblokir?
Lewat akun Twitter resminya, Selasa (9/7/2019) Kemenperin menjelaskan, ponsel ilegal dari pasar gelap atau black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya masih disiapkan.
Itu artinya ponsel-ponsel dengan IMEI tidak terdaftar yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019 masih bisa digunakan di Tanah Air.
Lebih lanjut, Kemenperin menjelaskan bahwa ponsel-ponsel dengan IMEI tak terdaftar yang dibeli setelah 17 Agustus akan diblokir sehingga tak bisa digunakan di Indonesia.
Baca Juga: Kominfo Perintahkan Operator Seluler Ikut Berantas Ponsel Ilegal
Untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal dengan IMEI tak terdaftar itu, Kemenperin akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan operator seluler di Indonesia.
Karenanya Kemenperin menyarankan masyarakat memeriksa IMEI ponsel mereka. Meski demikian, Kemenperin saat ini masih fitur khusus dalam website-nya yang berfungsi sebagai tempat pemeriksaan IMEI terdaftar.
Seperti diwartakan sebelumnya Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan akan mengesahkan peraturan validasi IMEI di Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Aturan itu diharapkan akan mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia, yang dinilai merugikan tidak saja negara tetapi juga konsumen serta produsen ponsel di dalam negeri.
Baca Juga: Vivo Dukung Aturan Validasi IMEI, Tapi ...