Vivo Dukung Aturan Validasi IMEI, Tapi ...

Rabu, 10 Juli 2019 | 18:17 WIB
Vivo Dukung Aturan Validasi IMEI, Tapi ...
Para pekerja di pabrik ponsel pintar Vivo di Cikupa, Tangerang, Banten (Vivo Indonesia/Suara.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Vivo Mobile Indonesia, produsen dan distributor ponsel Vivo di Tanah Air, mengatakan siap mendukung rencana pemerintah mengetatkan aturan validasi IMEI untuk mencegah peredaran ponsel ilegal dari pasar gelap.

Vivo, merek asal China, memastikan pihaknya akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait IMEI, meski masih sedikit sanksi peraturan itu tak akan bisa secara maksimal meredam peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

Vivo sudah menjual ponsel resminya di Indonesia sedari menginjakkan kaki di Nusantara dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk penetapan TKDN yang kini sudah mencapai 30%.

"Dari Vivo sendiri mendukung apa yang pemerintah lakukan karena Vivo kan melakukan usaha di Indonesia, jadi kita sebisa mungkin mengikuti aturan yang ada. Sampai saat ini, kita sudah ada di jalur itu," kata Tyas K. Rarasmurti PR Manager PT Vivo Mobile Indonesia di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga: Soal Aturan IMEI Ponsel, Asosiasi E-Commerce Siap Blokir Ponsel BM

Sebagai bukti patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah, Vivo sudah melakukannya dengan mendirikan pabrik di Indonesia.

"Bicara soal regulasi, Vivo sendiri kan sudah punya pabrik di Cikupa. Jadi, setiap produk yang diproduksi di sana, ya itu IMEI-nya sudah terdaftar," lanjutnya.

Meski begitu, Tyas tidak bisa memungkiri bahwa di Indonesia, masih ada ponsel Vivo di tangan konsumen merupakan barang ilegal.

"Tapi yang jadi masalah kan buat konsumen yang membeli produk Vivo di luar negeri, itu di luar kuasa kita. Tapi pada intinya, kami selalu berusaha patuh terhadap aturan pemerintah, termasuk regulasi validasi IMEI," tutup Tyas.

Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan akan mengesahkan peraturan validasi IMEI pada 17 Agustus mendatang.

Baca Juga: Keuntungan Beli Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar

Dengan aturan itu, ponsel-ponsel yang kode IMEI-nya tidak terdaftar akan tak bisa lagi dijual dan digunakan di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI