Pengadilan Banding: Blokir Pengguna Twitter, Trump Langgar Konstitusi AS

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2019 | 00:05 WIB
Pengadilan Banding: Blokir Pengguna Twitter, Trump Langgar Konstitusi AS
Tampilan akun Twitter Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [Twitter/@realDonaldTrump]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Donald Trump dinyatakan melanggar konstitusi Amerika Serikat karena memblokir atau menghalangi warganet untuk melihat jeroan akun Twitternya, demikian putusan sebuah pengadilan tingkat banding di Manhattan, New York, Selasa (9/7/2019).

Putusan itu memperkuat keputusan pengadilan tingkat pertama di New York pada Mei 2018 lalu, yang menyatakan bahwa Trump melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS jika ia memblokir pengguna Twitter lain untuk melihat akunnya.

Putusan itu merupakan buah dari gugatan Knight First Amendment Institute, sebuah lembaga di Columbia University, New York yang memperjuangkan kebebasan berpendapat di AS.

Gugatan itu dilayangkan Knight First Amendment Institute pada Juli 2017 lalu, mewakili tujuh orang pengguna Twitter yang diblokir oleh Trump di akun @realDonaldTrump karena mengkritik kebijakannya di media sosial tersebut.

Baca Juga: Donald Trump Optimis Kibarkan Bendera AS di Mars

Akun Twitter @realDonaldTrump memiliki lebih dari 61 juta follower.

"Amandemen pertama tidak mengizinkan seorang pejabat publik yang menggunakan akun media sosial untuk kepentingan resmi untuk mengecualikan orang dari dialog online yang terbuka, hanya karena mereka memiliki pandangan yang berbeda," bunyi keputusan para hakim dalam kasus tersebut.

Gedung Putih, Trump, dan Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan terkait keputusan pengadilan tingkat banding tersebut. Twitter juga belum memberikan komentar. (The Washington Post/CNBC)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI