Suara.com - Pengguna yang gemar berganti ponsel, sebaiknya mempertimbangkan keuntungan membeli ponsel pintar dengan nomor identitas asli ponsel atau IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang legal dan terdaftar di Kementerian Perindustrian RI.
Director Government Affairs Qualcomm International Nies Purwati di Jakarta, Senin (8/7/2019), menuturkan tiga keuntungan yang bisa didapatkan konsumen apabila membeli ponsel pintar dengan IMEI legal.
"Keuntungan yang didapatkan masyarakat misalnya perlindungan data pribadinya, keamanan data, dan aftersales service, mendapat garansi lebih bagus," ujar Nies.
Membeli ponsel pintar denga IMEI legal dapat menghindarkan konsumen dari serangan malware, yang biasa disisipkan di smartphone "abal-abal" melalui aplikasi tertentu, salah satunya aplikasi "fintech" palsu.
Baca Juga: Oppo Dukung Ponsel Pasar Gelap Diblokir
Ponsel pintar dengan IMEI legal akan memberi perlindungan dan keamanan data konsumen yang kini terbiasa memasukkan data informasi kartu kredit pada sejumlah aplikasi perbelanjaan maupun keuangan.
Selain itu, IMEI legal dapat mengurangi kepanikan konsumen saat ponsel pintar hilang maupun dicuri. Jika pemberlakuan sistem kontrol IMEI Indonesia sudah berjalan, ponsel pintar dengan IMEI legal yang hilang maupun dicuri, dapat otomatis terblokir sehingga data pengguna akan aman.
Selain itu, ponsel pintar yang terblokir itu tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta dapat mengurangi adanya penjualan kembali ponsel pintar ilegal melalui black market atau pasar gelap.
IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI terdiri dari 14 hingga 16 digit. Nomor IMEI ini bukan semata untuk keperluan dagang, dan untuk mengetahui tipe ponsel, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.
Nomor IMEI juga dapat dicek dengan mengetik *#06# dan ketuk tombol menelepon.
Baca Juga: Cegah Peredaran Ponsel Pasar Gelap, Aturan IMEI Berlaku Agustus
Pemerintah juga akan membuat regulasi terkait validasi IMEI dengan sistem DIRBS atau Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan, akan menetapkan peraturan yang mendukung pengendalian database nomor identitas asli ponsel (IMEI) pada 17 Agustus 2019. [Antara]