Oppo Dukung Ponsel Pasar Gelap Diblokir

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 08 Juli 2019 | 20:31 WIB
Oppo Dukung Ponsel Pasar Gelap Diblokir
Oppo Reno diluncurkan di Jakarta, Senin (17/6/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oppo, produsen ponsel asal China, mendukung rencana pemblokiran telepon seluler ilegal dari pasar gelap atau black market (BM) oleh pemerintah mulai bulan depan karena merugikan perusahaan.

"Keberadaan ponsel BM tersebut sangat merugikan Oppo terutama dari sisi penjualan," kata Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto, di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/7/2019).

Ia mengatakan keberadaan ponsel BM tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengingat konsumen harus memperoleh pelayanan yang baik dari vendor.

"Dengan keberadaan ponsel BM ini kan akhirnya vendor tidak bisa memberikan service terbaik khususnya bagi konsumen yang menggunakan perangkat BM. Di situ kadang vendor terlihat bersalah di mata konsumen yang menggunakan perangkat BM karena tidak melayani mereka," katanya pula.

Baca Juga: Sebanyak 20% Ponsel di Indonesia Dibeli di Pasar Gelap

Pihaknya telah berupaya mengikuti aturan pemerintah, yaitu dengan tidak memperjualbelikan ponsel BM.

Salah satu yang dilakukan, dikatakannya lagi, dengan membuka toko resmi Oppo di sejumlah pusat perbelanjaan. Selain itu, untuk penjualan secara online melalui Lazada, Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.

"Dengan membeli di toko resmi Oppo, maka kami menjamin konsumen dapat perlindungan terbaik," katanya.

Sebelumnya, terkait rencana pemerintah tersebut, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel pasar gelap tersebut berbentuk peraturan menteri.

Ia mengatakan aturannya secara detail sedang dibuat dan akan ditanda tangani oleh tiga kementerian pada tanggal 17 Agustus 2019. Tiga kementerian tersebut, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan. [Antara]

Baca Juga: Cegah Peredaran Ponsel Pasar Gelap, Aturan IMEI Berlaku Agustus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI