Suara.com - Sekitar 20 persen dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia, masuk ke Tanah Air tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang atau ilegal melalui saluran pasar gelap atau black market.
"Jika dalam setahun ada 45 juta unit ponsel pintar yang terjual di Indonesia, berarti sekitar 9 juta di antaranya adalah ponsel ilegal dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar di lembaga berwenang di sini," demikian kata Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dalam siaran persnya, Senin (8/7/2019).
Sementara Director Government Affairs Qualcomm International Nies Purwati menjelaskan, masih tingginya peredaran ponsel pintar ilegal di Indonesia didorong oleh sejumlah faktor.
Pertama adalah diterapkannya sistem DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System) untuk pengendalian IMEI di beberapa negara di dunia. Hal tersebut memicu peredaran ponsel black market yang tujuan awalnya ke negara lain, beralih ke Indonesia.
Baca Juga: Cegah Peredaran Ponsel Pasar Gelap, Aturan IMEI Berlaku Agustus
Ada juga ponsel ilegal yang bersumber dari dalam negeri, baik perakitan maupun penjualannya, baik melalui media sosial maupun dijual via toko online.
"Untuk Indonesia, kategori ponsel ilegal ditambah lagi, illegal smuggling, ponsel BM (black market)," ujar dia.
Perkiraan APSI, potensi nilai pajak yang hilang dari penjualan ponsel pintar secara ilegal di Indonesia mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.
Sebuah ponsel pintar dikatakan ilegal menurut Global System for Mobile Communications (GMSA) - asosiasi operator telekomunikasi GSM di seluruh dunia - adalah IMEI tidak sesuai format, IMEI tidak valid, adanya penggandaan IMEI, penyalahgunaan IMEI, dan penggunaan IMEI sementara.
IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI terdiri dari 14 hingga 16 digit. Nomor IMEI ini bukan semata untuk keperluan dagang, dan untuk mengetahui tipe ponsel, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.
Baca Juga: Cegah Ponsel BM, APSI Desak Pemerintah Soal Regulasi Registrasi IMEI
Nomor IMEI juga dapat dicek dengan mengetik *#06# dan ketuk tombol menelepon.