Suara.com - Facebook menyambut baik rencana pemerintah yang akan membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ruben Hattari selaku Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia menilai bahwa perlindungan data pribadi kini sudah menjadi aturan wajib untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna yang nantinya bisa dijadikan sebagai landasan hukum bagi Facebook dalam menentukan kebijakan privasi data.
"Masyarakat dapat melihat peran pemerintah untuk melindungi hak-hak privasinya. Oleh karena itu, kami memandang pentingnya menjaga privasi dan keamanan sekaligus mengimplementasikan di seluruh lapisan produk kami," ungkapnya dalam diskusi publik 'Melindungi Privasi Data di Indonesia' di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Facebook, dia menambahkan, mendukung penuh adanya aturan perlindungan data pribadi, meskipun saat ini masih dalam bentuk draf rancangan undang-undang (RUU).
Baca Juga: Dapat Kiriman Paket Racun Mematikan, 4 Gedung Kantor Facebook Dievakuasi
"Kami mendukung penuh RUU PDP yang nanti dibawa ke DPR RI. Tentu di kalangan industri dan masyarakat kami harap diskusi bisa berjalan. Kami dorong RUU PDP tidak hanya bisa memberikan keamanan kontrol orang tapi juga sesuai dengan best practices dan sesuai dengan standar internasional juga," imbuhnya.
Seandainya RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU PDP, aturan tersebut bakal diimplementasikan ke semua platform milik Facebook, mulai dari Facebook Messenger, Instagram, WhatsApp, hingga layanan uang kripto yang baru mereka luncurkan, Libra.
Selain itu, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian khusus bagi Facebook. Terbongkarnya kasus penyalahgunaan data pengguna oleh Cambridge Analytica menunjukkan bahwa Facebook masih memiliki celah yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.