Kominfo: UU PDP Bakal Satukan 32 Regulasi

Kamis, 04 Juli 2019 | 12:10 WIB
Kominfo: UU PDP Bakal Satukan 32 Regulasi
Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, menyebut bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menyederhanakan kebijakan perlindungan data di Indonesia.

Pasalnya, Indonesia saat ini memiliki 32 regulasi berbeda yang bersinggungan dengan perlindungan data pribadi dan tersebar di berbagai sektor.

Regulasi-regulasi tersebut tidak hanya terkonsentrasi di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), namun juga kesehatan, keuangan, perbankan, perdagangan, dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, Semuel menilai, penyatuan regulasi perlindungan data pribadi dalam sebuah undang-undang akan memudahkan masyarakat agar lebih paham mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Sudah Genting, RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Dirampungkan

"Ini mau kita permudah, dan merupakan salah satu cara untuk menyatukan regulasi. Selain itu, ini juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat soal data pribadi," ungkap Semuel dalam acara diskusi publik 'Melindungi Privasi Data di Indonesia', di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Selama proses persiapan UU PDP, pemerintah juga melakukan serangkaian cara untuk mengantisipasi adanya berbagai perubahan setelah UU PDPD diimplementasikan.

Kemungkinan, langkah antisipasi itu akan berpengaruh pada struktur baru di kementerian dan adanya pembentukan Data Protection Authority (DPA) atau komisi perlindungan data. Nantinya, DPA diharapkan akan bekerja secara independen layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk peta jalan. Selain itu, juga ada struktur baru di beberapa kementerian untuk mengantisipasi hal ini. Kami tahu ini akan menjadi hal yang krusial, jadi kami juga menyiapkan diri," lanjut Semuel.

Ia menambahkan, UU PDP akan mengatur perlindungan data pribadi setiap orang sehingga ada ketentuan hukum perdata dan pidana di dalam regulasi baru ini.

Baca Juga: Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]
Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]

"Nantinya dengan UU ini, siapa yang mengumpulkan data secara tidak sah, dan menggunakan data-data yang tidak sah, akan kena (sanksi hukum)," tuturnya.

Di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengedukasi masyarakat tentang perlindungan data pribadi mereka, karena mayoritas masyarakat Indonesia masih belum 'melek' isu tersebut.

"Kami melakukan edukasi setiap hari. Di era digital ini sangat penting sekali untuk menjaga data-data kita. Setelah UU disahkan, kita juga masih punya waktu untuk melakukan sosialisasi ke pemegang kepentingan termasuk pemerintah, serta masyarakat dan dunia usaha," tandas Semuel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI