Di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengedukasi masyarakat tentang perlindungan data pribadi mereka, karena mayoritas masyarakat Indonesia masih belum 'melek' isu tersebut.
"Kami melakukan edukasi setiap hari. Di era digital ini sangat penting sekali untuk menjaga data-data kita. Setelah UU disahkan, kita juga masih punya waktu untuk melakukan sosialisasi ke pemegang kepentingan termasuk pemerintah, serta masyarakat dan dunia usaha," tandas Semuel.