Suara.com - Satuan tugas (satgas) waspada investasi kembali menemukan 140 entitas usaha fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar (fintech ilegal) atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan pada website dan aplikasi Google Playstore. Dari temuan tersebut satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir website dan aplikasi fintech ilegal tersebut.
"Satgas waspada investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Tongam melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).
Diketahui, hingga sampai saat ini, jumlah fintech peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total mencapai 1.087 entitas.
Baca Juga: Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi
“Masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online," tambahnya.
Tongam menuturkan untuk memutus akses keuangan fintech peer-to-peer ilegal pihaknya sudah meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Bahkan perbankan diminta untuk menginformasikan kepada OJK bila diduga untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal.
Selain itu, Satgas meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer-to-peer Lending ilegal. Serta memberi laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Tongam menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan penggunaan fintech peer-to-peer lending harus mengecek terlebih dahulu melalui website www.ojk.go.id.
Baca Juga: OJK Hentikan Kegiatan 168 Fintech Ilegal