Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak pemerintah untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Ia menilai saat ini kondisi keamanan data masyarakat Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Meutya mengatakan sudah saatnya pemerintah mengintervensi masalah keamanan data masyarakat di internet. Di Indonesia saat ini aturan perlindungan data pribadi baru sebatas pada kesepakatan antara pengguna dan penyedia aplikasi.
Ketika pengguna mengizinkan data pribadinya diakses penyedia aplikasi, maka transaksi tersebut sudah sah dan legal.
"Saat ini (di Indonesia), cukup adanya konsensus antara pemilik data dan pembuat aplikasi. Tapi di Eropa, pemerintah sudah turun tangan untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Harusnya kita seperti itu," jelas Meutya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: PKS: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Diselesaikan
RUU Perlindungan Data Pribadi diperkirakan baru akan selesai dalam waktu dua bulan ke depan, belum termasuk pengkajian dan pengesahan di DPR.
"Kalau melihat waktunya, sekitar dua bulan. Tapi kalau melihat urgensinya, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan karena Indonesia sudah merah (darurat)," tegas Meutya.
Dengan urgensi tersebut, Meutya menambahkan, pemerintah seharusnya bertindak cepat menyelesaikan RUU PDP kendati masih ada kekurangan.
"Kita di DPR masih menunggu RUU dari pemerintah. Baru kita kaji dan sahkan. Harus ada dulu agar ada langkah hukum. Seandainya ada kekurangan, nanti bisa direvisi," imbuh politisi Golkar tersebut.
Terkait materi yang wajib ada pada RUU PDP, Meutya mengatakan bahwa minimal harus ada pemisahan antara data yang bisa dimiliki publik dan pribadi.
Baca Juga: Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi
"Kalau RUU-nya seperti apa, harusnya ada pemisahan data publik dan data pribadi. Selain itu, ada definisi dan badan hukum khusus untuk perlindungan data pribadi kalau memang diperlukan," pungkasnya.