Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) segera berembuk untuk menemukan solusi atas masalah Virtual Private Network (VPN) ilegal.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Dalam waktu dekat, ia akan bertemu dengan pengurus APJII.
"Soal VPN ilegal, saya sudah kontak Ketua APJII. Akan tetapi sekarang mereka ada Rakernas. Nanti kami bahas perizinan," kata Semuel Abrijani Pangerapan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, APJII lebih berhak untuk mengatur perizinan VPN di Indonesia, karena pada hakikatnya, VPN selalu ada di setiap penyelenggara internet (ISP).
Baca Juga: Asyik, Perusahaan Ponsel Xiaomi Terpikat Bikin Mainan Otomotif
"VPN 'kan soal internet, internet disediakan ISP jadi perlu izin. Makanya saya bicarakan dengan APJII. Bagaimana mekanismenya, kami akan bekerja sama menanggulangi masalah ini," lanjutnya.
Terkait rencana penanggulangan VPN ilegal, Kominfo akan menindak tegas para pemilik aplikasi VPN yang tidak memiliki izin, dalam hal ini tidak mendapatkan "restu" dari pihak-pihak terkait, termasuk APJII.
"Sebebarnya aturannya sudah ada, penyelenggaraan internet perlu izin. Yang akan kami bereskan adalah VPN yang bermasalah, yang gratisan, yang tak memiliki izin, dan yang tidak memiliki layanan perlindungan data konsumen," tegas Semuel Abrijani Pangerapan.
"Kalau melanggar, ya kami blokir. Regulasi kan sudah ada. Intinya kami ingin melindungi konsumen dari pencurian data pribadi, karena itu sangat merugikan," pungkasnya.
Baca Juga: Tol Trans Jawa Dongkrak Industri Otomotif, Namun Ada Konsekuensinya