Suara.com - Beberapa waktu lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh mengesahkan fatwa haram untuk game online Player Unknows's Battle Grounds alias PUBG.
Dalam pandangan para ulama di wilayah berjuluk Serambi Mekah itu, PUBG dinilai terlalu banyak memuat unsur negatif yang bisa merusak moral masyarakat.
Meski begitu, fatwa haram PUBG di Aceh tidak serta mempengaruhi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang masih melegalkan game battle royale ini.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya tidak akan memblokir PUBG karena adanya fatwa itu.
Baca Juga: Asyik, Perusahaan Ponsel Xiaomi Terpikat Bikin Mainan Otomotif
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, fatwa tadi adalah pedoman bagi masyarakat untuk berhati-hati dan bijak saat memainkan PUBG. Namun demikian, ia tetap mengapresiasi keputusan ulama Aceh karena menjadi langkah antisipatif.
"Jadi bukan (pemblokiran). Itu adalah guidance buat masyarakat," ujar Semuel Abrijani Pangerapan selepas menghadiri sebuah acara di Jakarta.
Semuel Abrijani Pangerapan juga menjelaskan bahwa Kominfo tidak akan sewenang-wenang dalam memblokir sebuah aplikasi. Kominfo baru akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum pada permainan online tadi.
"Kalau saya kerjanya di dalam ranah hukum. Jadi lihat dulu ada pelanggaran hukum (atau) tidak. Kalau tidak, saya tidak bisa (blokir)," tandasnya.
Baca Juga: Tol Trans Jawa Dongkrak Industri Otomotif, Namun Ada Konsekuensinya