Kominfo: Aturan Pelarangan Iklan Rokok di Internet Sedang Didiskusikan

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2019 | 19:44 WIB
Kominfo: Aturan Pelarangan Iklan Rokok di Internet Sedang Didiskusikan
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (8/11/2017). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan tengah mendiskusikan mengenai aturan dan kebijakan iklan rokok di media termasuk di internet.

"Apakah kita akan mengacu pada ranah offline? Saya rasa itu bisa jadi acuan. Itu yang kita diskusikan," kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerepan, usai diskusi bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Iklan termasuk iklan rokok, menurut Semuel, merupakan konten yang dipaksakan untuk diperlihatkan kepada audiens, termasuk anak-anak. Maka dari itu ia menilai tata kelola dari iklan merupakan hal penting.

"Jadi kita akan membatasi propaganda-propaganda untuk menganjurkan orang menghisap rokok, terutama pada anak-anak. Dari komunitas tembakau Indonesia, mereka juga concern tentang itu," ujar dia.

Baca Juga: Iklan Rokok di Internet Lebih Parah Dampaknya ke Anak-anak

Mengenai batasan di media online, Semuel menyebutkan batasannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan di media offline seperti di televisi. Misalnya dengan tidak menunjukkan bagaimana orang merokok, hingga aktivitas yang menganjurkan orang untuk merokok.

"Yang menjadi concern adalah bagaimana dengan media streaming? Apakah akan diberlakukan seperti di tv, misalnya, dengan adanya batas waktunya," kata dia.

Namun, Semuel menambahkan hal terpenting saat ini adalah sifat dari iklan rokok harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.TM.04.01/Menkes/314/2019, meminta Kominfo untuk melakukan penyisiran iklan rokok di internet.

Tercatat pihaknya melalui TIM AIS berhasil menjaring sekitar 114 kanal di Platform Facebook, Instagram dan YouTube. Adapun iklan rokok tersebut dianggap melanggar Pasal 46 ayat 3 butir C UU 36/2009 tentang Promosi Rokok yang memeragakan wujud rokok. [Antara]

Baca Juga: Kemenkes : Pemblokiran Iklan Rokok Efektif Turunkan Angka Perokok Pemula

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI