Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan segera menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel pasar gelap atau black market.
"Pemberlakukan aturan ini kami targetkan dapat dilakukan mulai Agustus 2019," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail usai membuka Pertemuan Ke-25 Asia Pacific Telecomunity (APT) Wireless Group di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019).
Pada waktu yang ditargetkan itu, lanjut dia, Kemenkominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan melakukan penandatangan bersama aturan yang akan diberlakukan.
"Pemberlakukan aturan terkait IMEI ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah peredaran dan perdagangan ponsel curian dan ilegal," kata Ismail.
Baca Juga: Cegah Ponsel BM, APSI Desak Pemerintah Soal Regulasi Registrasi IMEI
Sebelumnya, Kemkominfo sempat menjanjikan bahwa aturan ini akan diberlakukan pada akhir 2018.
"Implementasi IMEI masih jauh di depan mata meskipun aturan telah diberlakukan. Masih ada tahap uji coba agar IMEI bisa diberlakukan secara efektif," kata Ismail.
Selain itu, dia mengatakan, aturan tersebut tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memanfaatkan telepon genggam mereka sebelum aturan tersebut diberlakukan.
IMEI sendiri adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Nomor tersebut dikeluarkan untuk tiap slot subscriber identity module (SIM), sementara untuk perangkat dengan slot kartu SIM ganda, maka akan memiliki dua nomor IMEI.
Bila dikeluarkan secara legal, satu nomor seri akan berbeda dengan yang lain.
Baca Juga: Aturan Validasi IMEI Masih Alot?
Untuk melakukan pencegahan terhadap beredarnya perangkat telepon genggam ilegal di Indonesia, saat ini Kemkominfo menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak.