Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengawal fatwa haram permainan daring atau game online Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.
"Kami siap mengawal fatwa ulama tersebut. Dan ini juga merupakan komitmen kami sejak dulu," kata Anggota Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Zulfikar di Banda Aceh, Jumat (28/6/2019).
Zulfikar juga mengharapkan fatwa haram memainkan permainan PUBG dan sejenisnya harus segera disosialisasikan. Selain itu, juga ada sanksi bagi yang melanggar fatwa tersebut.
"Fatwa diterbitkan bukanlah keinginan serta merta dari kalangan ulama, melainkan atas dasar berbagai kajian dan pertimbangan demi kemaslahatan umat dan generasi Aceh ke depan," kata Zulfikar.
Baca Juga: Intip Keseruan Turnamen PUBG di Arab Saudi
Oleh karena itu, PKS mengajak semua pihak, terutama anak-anak muda yang sebelumnya memainkan PUBG menaati fatwa ulama tersebut demi kemaslahatan bersama. Serta melakukan hal-hal lebih bermanfaat.
Zulfikar juga mengingatkan jangan ada pihak yang mengolok-olok fatwa ulama. Apalagi sampai mencaci maki ulama itu sendiri sebagaimana yang banyak terjadi di media sosial.
“Menghina ulama karena mengeluarkan fatwa tersebut menunjukkan betapa berbahayanya permainan tersebut. Ini bukti bahwa mereka berani menghina ulama,” pungkas Zulfikar.
Sebelumnya, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya karena menimbulkan dampak negatif serta menghina simbol-simbol Islam.
"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," ungkap Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.
Baca Juga: Di Aceh Main PUBG Dihukum Cambuk, Arab Justru Gelar Turnamen Internasional
Tgk H Faisal Ali menyebutkan berdasarkan keterangan ahli, banyak anak permainan sejenis PUBG tersebut. Jadi, MPU Aceh memutuskan fatwa haram PUBG dan sejenisnya.