Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada esok hari, Kamis (27/6/2019).
Lantas, adakah rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembatasan media sosial (medsos) dan aplikasi pesan instan, seperti pada 22 Mei lalu?
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (26/6/2019) belum bisa memastikannya saat ini.
Satu hal yang jelas, Kominfo terus melakukan pemantauan aktivitas warganet di berbagai platform medsos dengan menggunakan mesin sensor internet AIS.
Baca Juga: BNN Ingin Gandeng Kominfo untuk Batasi Konten Terkait Narkoba di Internet
"Sejauh ini tidak terjadi peningkatan atau eskalasi hoaks dan hasutan provokatif. Belum ada alasan untuk lakukan pembatasan fitur medsos," ujar lelaki yang karib disapa Nando itu.
Agar Kominfo tidak membatasi akses medsos dan aplikasi chatting, Nando berpesan agar warganet lebih bijak dalam menggunakannya.
"Kominfo imbau warganet untuk tidak sebarkan hoaks dan informasi menyesatkan via internet jelang pembacaan putusan MK," pungkas pria berkacamata ini.
Pada awal pekan ini, Menteri Kominfo, Rudiantara, juga mengatakan pihaknya belum berencana melakukan pembatasan akses media sosial saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh MK.
Rudiantara mengatakan berdasarkan pantauan Kominfo, jumlah hoaks dan hasutan di media sosial masih dalam batas aman sehingga belum perlu dilakukan pembatasan.
Baca Juga: Ulama Aceh Fatwa Haram PUBG, Begini Reaksi Menkominfo
"Nah ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usahlah," ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).