Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko berharap dapat menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya membatasi konten digital berkaitan narkoba untuk generasi milenial.
"Kami mengharapkan, misalnya dengan Menkominfo untuk membatasi milenial melihat konten-konten yang terkait dengan masalah narkoba," ujar Heru Winarko, di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebesar 1,77 persen atau setara 3.3.76.115 jiwa pada rentang usia 10-59 tahun.
Sedangkan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 provinsi pada 2018 tercatat mencapai angka 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta jiwa.
Baca Juga: BNN: Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Meningkat
Heru menyebutkan peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba pada generasi milenial pada rentang usia 15-35 tahun, pada tahun-tahun sebelumnya pada angka 20 persen, kini mencapai persentase maksimal 25 persen pada 2018.
Alasan target BNN kepada milenial, menurutnya, karena rentang penggunaan narkoba jika dimulai dari generasi muda, akan berlangsung pada jangka panjang, sehingga berdampak pada pasar narkoba yang makin marak.
Selain itu, imunitas pengguna narkoba milenial akan semakin tinggi, sehingga para penggunanya tak lain semakin membutuhkan narkoba dalam dosis tinggi yang mengancam masa depan dan jiwa mereka.
"Itu adalah pengguna yang kebanyakan anak-anak dan remaja, sehingga BNN mengajak semua lapisan masyarakat agar bagaimana milenial ini bisa sama-sama kita jaga supaya tidak menggunakan narkoba," ujar Heru Winarko pula. [Antara]
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Lapas Pariaman Ditangkap BNN