Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara irit bicara ketika dimintai tanggapannya tentang fatwa haram game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019), Rudiantara mengatakan pihaknya harus membahas fatwa haram PUBG dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil langkah.
"Kami belum tahu itu. Nanti harus bicara dengan stakeholders itu semua," kata Rudiantara ketika dikerubungi wartawan.
Diwartakan sebelumnya, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa haram untuk PUBG. Game online itu dinilai lebih banyak membawa kerugian, antara lain merusak mental generasi muda.
Baca Juga: Atlet eSports Sayangkan Ulama Aceh Haramkan PUBG
Fatwa haram itu merupakan hasil sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019 kemarin.
Meski demikian putusan MPU Aceh itu tak selaras dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Jenderal MUI Dr H Anwar Abbas, M.M, M.Ag mengatakan bahwa memainkan permainan elektronik, termasuk PUBG hukumnya boleh, selama tak menimbulkan efek negatif.
"Pada prinsipnya, permainan itu, hukum dasarnya boleh," kata Anwar di Jakarta, Senin.
Meski demikian Anwar mengakui pihaknya belum mengetahui alasan dikeluarkannya fatwa haram PUBG oleh MPU Aceh.
Baca Juga: PUBG Diharamkan Ulama Aceh, MUI Pusat: Hukumnya Boleh