Anggota DPRA Akan Perjuangkan Fatwa Haram PUBG Menjadi Qanun

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 24 Juni 2019 | 19:03 WIB
Anggota DPRA Akan Perjuangkan Fatwa Haram PUBG Menjadi Qanun
Ilustrasi game online PUBG pada sebuah ponsel pintar. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Daulat Aceh (PDA), Tgk Muhibbussabri A Wahab mendukung fatwa Ulama Aceh yang mengharamkan game daring Player Unknown's Battlegrounds atau PUBG dan ia mengaku akan memperjuangkan fatwa tersebut menjadi Qanun.

“Kami akan memperjuangkan fatwa ulama terkait haram game PUBG di parlemen agar menjadi aturan yang mengikat seperti Qanun," kata Ketua Umum PDA, Tgk Muhibbussabri A Wahab di Banda Aceh, Senin (24/6/2019).

Muhibbussabri juga mengajak masyarakat umum untuk mendukung dan mensosialisasikan serta mematatuhi fatwa MPU tersebut agar masa depan generasi muda bangsa menjadi lebih baik.

"Kita tidak bisa menolak segala produk teknologi digital, tapi kita harus bisa menyelamatkan generasi muda Aceh dari segala pengaruh teknologi informasi dan komunikasi yang menyimpang serta merusak. Salah satunya dengan mematuhi fatwa para ulama," ucap polisi partai lokal itu.

Baca Juga: PUBG Diharamkan Ulama Aceh, MUI Pusat: Hukumnya Boleh

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan syariat Islam PDA akan berkomitmen untuk memperjuangkan fatwa MPU tersebut, baik berkaitan dengan PUBG maupun beberapa fatwa MPU lainnya yang belum dijadikan aturan yang mengikat.

"Para ulama telah menyelesaikan tugasnya untuk membentengi umat Islam di Aceh khususnya. Pastinya para ulama telah mengkaji dari segala sisi mudharat dan manfaatnya permaianan PUBG tersebut," ungkap dia.

Pernyataan Muhibbussabri itu senada dengan harapan Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, yang menganjurkan agar pemerintah Provinsi Aceh mengadopsi fatwa haram PUBG sebagai hukum dan memberikan sanksi cambuk bagi mereka yang masih memainkan game online tersebut.

Teungku Abdurrani Adian, yang ditemui Antara di Meulaboh, Aceh, Senin mengatakan bila polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain PUBG, sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain, maka ulama juga akan sangat mendukung.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," tegas dia.

Baca Juga: Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Barat Dukung Pemain PUBG Dicambuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI