PUBG Diharamkan Ulama Aceh, MUI Pusat: Hukumnya Boleh

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 24 Juni 2019 | 18:37 WIB
PUBG Diharamkan Ulama Aceh, MUI Pusat: Hukumnya Boleh
Ketua MUI yang membidangi fatwa Prof.Dr.Hj Huzaemah bersama Ketua komisi fatwa MUI Indonesia Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh ketika membuka FGD di Kantor MUI, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H Anwar Abbas, M.M, M.Ag mengatakan bahwa memainkan permainan elektronik, termasuk PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) hukumnya boleh, selama permainan tersebut tidak menimbulkan efek negatif.

"Pada prinsipnya, permainan itu, hukum dasarnya boleh," kata Anwar saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Namun, kata dia, jika permainan itu sampai merusak moral yang memainkan permainan tersebut, maka jadi haram hukumnya.

"Bila merusak jiwa serta moral pemainnya maka jadi haram. Permainan ini kira-kira dampaknya kepada si anak, baik atau tidak. Kalau dampaknya baik terhadap anak ya boleh. Kalau dampaknya tidak baik terhadap anak ya, tidak boleh," katanya.

Baca Juga: Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Barat Dukung Pemain PUBG Dicambuk

Pihaknya menyatakan belum mengetahui alasan dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap game online PUBG.

Sebelumnya fatwa haram diterbitkan MPU Aceh terhadap game online PUBG dan sejenisnya. Berdasarkan hasil sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019, MPU Aceh menyimpulkan permainan PUBG tidak baik karena mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

PUBG merupakan salah satu game yang populer di Indonesia, yang juga dilombakan dalam kompetisi eSports di level lokal maupun dunia. Beberapa tim eSports Indonesia juga diketahui ikut bertarung dan mencatatkan prestasi dalam kompetisi PUBG dunia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI