Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Barat Dukung Pemain PUBG Dicambuk

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 24 Juni 2019 | 18:00 WIB
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Barat Dukung Pemain PUBG Dicambuk
Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, menganjurkan agar pemerintah Provinsi Aceh mengadopsi fatwa haram Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) sebagai hukum dan memberikan sanksi cambuk bagi mereka yang masih memainkan game online tersebut.

Teungku Abdurrani Adian, yang ditemui Antara di Meulaboh, Aceh, Senin (24/6/2019), mengatakan bila polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain PUBG, sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain, maka ulama juga akan sangat mendukung.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," tegas dia.

Lebih lanjut Teungku Abdurrani Adian meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram game online PUBG.

Baca Juga: MUI Aceh Haramkan PUBG, RRQ: Banyak Gamer Berhasil Bantu Keluarga

"Kita berharap, apa saja fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh terkait fatwa haram game online atau fatwa lainnya, maka MUI Pusat harus mendukung fatwa ini," kata dia.

Menurutnya, fatwa haram yang menegaskan permainan game online seperti PUBG tersebut sangat didukung oleh ulama di Provinsi Aceh, agar segera direalisasikan kepada seluruh masyarakat di daerah itu.

Ulama menilai, permainan yang ditampilkan dalam game online yang mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti telepon pintar (smartphone) tersebut lebih banyak unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan, dan memberikan dampak tidak baik lainnya khususnya terhadap mental dan kondisi pribadi si pemain.

Teuku Abdurrani Adian juga berharap, fatwa haram PUBG atau game yang mengandung sisi kekerasan atau menyimpang dari ajaran agama Islam juga wajib didukung penuh oleh MUI Pusat dan diharapkan dapat diberlakukan secara nasional khususnya bagi umat Islam di Indonesia.

Baca Juga: PSI: Fatwa Haram Game PUBG Berlebihan

"Kalau fatwa game online PUBG atau sejenisnya ini direalisasikan secara nasional, maka lebih bagus. Hal ini dapat menyelamatkan ahklak dan perilaku generasi muda di Indonesia dari ancaman kerusakan moral dan mental," harap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI