Selain itu, ujar dia, guna meningkatkan jumlah peneliti di Indonesia serta meningkatkan kesadaran semua pihak atas pentingnya bidang riset dan pengembangan, pemerintah dapat memberikan bantuan, baik dari segi pendanaan maupun fasilitas sarana dan prasana, bagi pusat-pusat penelitian di berbagai universitas di Indonesia.
Terkait dengan inovasi, sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah membahas peringanan pajak bagi industri yang terlibat di bidang inovasi dan vokasi.
"Tadi sudah disampaikan untuk (peringanan pajak bagi industri yang terlibat) pendidikan sampai dengan 200 persen, itu vokasi. Dan yang untuk industri padat karya nanti dilihat industri-industri. Kemudian kalau yang inovasi sampai dengan 300 persen," ujar Airlangga saat ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Penerapan regulasi itu sejalan dengan inisiatif menuju industri Indonesia 4.0. Hal itu diharapkan mendorong industri manufaktur dalam negeri melalui peningkatan kualitas SDM dan riset. [Antara]
Baca Juga: Kemristekdikti: Dana Riset Harusnya Lebih Banyak dari Industri