Menkominfo: Grup WhatsApp Ranah Publik, Polisi Berhak Patroli

Rabu, 19 Juni 2019 | 20:48 WIB
Menkominfo: Grup WhatsApp Ranah Publik, Polisi Berhak Patroli
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, berbicara tentang patroli polisi di grup WhatsApp di Jakarta, Rabu (19/6/2019). [Suara.com/Ummi Hadya Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tugas polisi, tugas penegak hukum menegakkan di dunia maya ya itu apa? Ya, itu harus yang bermasalah secara hukum dan saya baca di media, patrolinya itu patrolinya pakai tanda kutip, bukan patroli-patroli yang biasa," jelas Rudiantara.

Namun tidak menutup kemungkinan, polisi akan melacak percakapan antara dua orang yang berencana melakukan kejahatan yang melanggar hukum di Whatsapp. Percakapan tersebut kata Rudiantara, dapat menjadi bukti bagi kepolisian untuk menegakkan hukum.

"Nah sekarang kalau berdua pun kalau pakai WhatsApp kalau itu committed terhadap crime, terus apa dibiarkan oleh polisi? Ya enggak dong. Penegakkan hukum kan harus jalan, itu dalam konteks itu," tutup Rudiantara.

Baca Juga: Polisi Bantah Sadap Grup WhatsApp dalam Patroli Siber

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI