Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menerangkan bahwa polisi tidak melakukan penyadapan grup WhatsApp dalam patroli siber untuk mencari para penyebar hoaks.
Dedi menjelaskan bahwa penyidik siber dapat memperoleh barang bukti dari grup Whatsapp para tersangka hoaks melalui uji laboratorium forensik (Labfor). Barang bukti diperiksa seusai menyita telepon genggam tersangka hoaks.
“Handphone tersangka kan diuji labfor. Nah dari situ dicek disebar ke grup WhatsApp mana saja dan siapa yang terlibat langsung menyebarkan. Jadi bukan grup Whatsapp di tiap handphone dipatroli,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (18/6/2019).
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut, pengecekan perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di grup Whatsapp biasanya dilakukan melalui tangkapan layar di media sosial. Dari situ, barulah dilakukan pengembangan.
Baca Juga: Facebook Indonesia: Polisi Tidak Sadap Grup WhatsApp
Terkait penyadapan, hal tersebut dilakukan apabila dibutuhkan. Namun selalu berawal dari tangkapan layar yang lebih dulu disebarluaskan oleh seseorang.
“Percakapan di WhatsApp itu disebarkan di beberapa platform yang kemudian dilakukan proses lidik. Lalu investigasi dilakukan, namun tetap sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar Asep.
Lebih jauh, Asep menyebut tak ada patroli siber yang dilakukan terhadap grup Whatsapp tiap-tiap orang. Dirinya menyebut, penyidik tidak pernah melanggar ranah pribadi orang untuk mengungkapkan kasus yang ditangani.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku akan semakin gencar memberantas penyebaran berita bohong atau hoaks khususnya di media sosial. Polisi menyebut salah satu target patroli siber adalah grup WhatsApp.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, fitur grup WhatsApp yang memungkinkan banyak orang berbagi gambar, foto, suara, dan video secara bersamaan, menjadi lumbung penyebaran hoaks.
Baca Juga: Polisi Tak Berhak Sadap Grup WhatsApp