Suara.com - Kepolisian tak berhak melakukan penyadapan komunikasi publik dalam grup WhatsApp, demikian dikatakan Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menanggapi kabar bahwa polisi telah melakukan patroli untuk mencari penyebar hoaks dalam aplikasi pesan berbasis internet tersebut.
Heru mengatakan jika konteks pengawasan yang dilakukan Polri adalah penyadapan, maka itu adalah bentuk pelanggaran. Pasalnya, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur masalah tersebut.
"Enggak boleh (melakukan penyadapan). Harus tunggu UU spesifik seputar penyadapan," ujar Heru kepada Suara.com pada Selasa (18/6/2019).
"Penyadapan internet sesuai putusan MK tidak boleh dilakukan sebelum hadirnya UU yang spesifik mengatur penyadapan. Makanya aturan penyadapan dikeluarkan dari UU ITE," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Patroli Grup WhatsApp, Rudiantara: Wajar Saja
Selain itu, Heru juga menilai bahwa setiap orang memiliki wilayah privasinya sendiri, termasuk dalam hal bersosialisasi dan berkomunikasi dalam WhatsApp.
"Percakapan di WhatsApp, termasuk grup WhatsApp sebenarnya wilayah privat. Kalau dibuka semua ke publik atau disadap ya kita seperti hidup di rumah kaca. Tak ada lagi privasi," jelas Heru.
Namun jika konteks pengawasan Polri dilakukan secara manual, dalam artian dimasukkan oleh admin grup, maka itu diperbolehkan.
"Kalau menyadap tidak boleh. Tapi kalau tidak (menyadap), masih dibolehkan. Kalau masuk ke grup grup bisa saja dilakkukan tapi harusnya kan tidak bisa dilakukan tanpa approval admin grup WhatsApp," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah mulai berpatroli di grup-grup WhatsApp untuk mencari para penyebar hoaks. Langkah polisi itu juga didukung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, karena dinilai efektif mencegah kejahatan siber.
Baca Juga: Buru Penyebar Hoaks, Polisi akan Sisir Grup WhatsApp