Polisi Patroli Grup WhatsApp, Rudiantara: Wajar Saja

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 18 Juni 2019 | 18:03 WIB
Polisi Patroli Grup WhatsApp, Rudiantara: Wajar Saja
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. [Antara/Reno Esmir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan polisi dapat melakukan pemantauan pada grup pesan singkat berbasis aplikasi atau WhatsApp jika di dalamnya terdapat pelaku yang bermasalah dengan hukum.

"Itu sesuatu hal yang wajar menurut saya," kata Menkominfo Rudiantara sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Untuk itu, Rudiantara mendukung kepolisian melakukan patroli grup WhatsApp, karena aplikasi pesan berbasis internet tersebut karena saat ini kabar bohong beredar melalui WhatsApp.

Patroli, kata dia, bukan seperti kegiatan kepolisian di lapangan atau melakukan kegiatan memata-matai, namun pemantauan dilakukan jika dinyatakan bermasalah secara hukum.

Baca Juga: Buru Penyebar Hoaks, Polisi akan Sisir Grup WhatsApp

Pemantauan di grup WhatsApp itu bisa dilakukan secara paralel bersama kepolisian jika ada delik aduan atau delik umum.

Ia juga menampik langkah tersebut dinilai melanggar hak pribadi karena itu sebagai bentuk penegakan hukum jika ada anggota dalam kelompok WhatsApp itu bersangkut kasus hukum.

"Semua yang kena masalah hukum perlu diproses. Masa demi privasi, terus jadi tidak boleh? Nanti orang melanggar hukum suka-suka dong," katanya.

Rudiantara menyebutkan kabar bohong yang atau hoaks menyebar luas atau viral melalui WhatsApp yang sebelumnya diunggah terlebih dahulu melalui media sosial.

Apalagi, saat momen pemilu kabar bohong begitu kencang bahkan pemerintah sempet membatasi akses terhadap media sosial dan pesan berbasis aplikasi ketika terjadi kericuhan 21-22 Mei 2019 di depan Bawaslu RI di Jakarta. [Antara]

Baca Juga: Rancang Makar Lewat Grup WhatsApp, Polisi Bekuk Lelaki di Kuta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI