Suara.com - Grab Indonesia memutuskan memberikan denda kepada pelanggan yang membatalkan orderan untuk layanan Grab Bike dan Grab Car. Dalam laman resmi Grab Indonesia, peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juni 2019 untuk dua kota terlebih dahu, yaitu Palembang dan Bandar Lampung.
Denda akan diberikan bagi pelanggan yang membatalkan pesanan lebih dari lima menit setelah melakukan order. Jika pembatalan dilakukan kurang dari lima menit, maka pelanggan tidak dikenai denda.
Selain itu, denda juga diberikan kepada pelanggan seandainya pengemudi (Grab Car) membatalkan order karena telah menunggu pelanggan lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan. Sedangkan untuk Grab Bike limit waktu tunggunya hanya 5 menit saja.
Soal jumlah denda yang diberikan kepada pelanggan yang membatalkan order adalah sebesar Rp 1.000 untuk pengguna Grab Bike dan Rp 3.000 untuk pengguna Grab Car, Grab Car 6, Grab Car Plus, dan Grab Taxi.
Baca Juga: Cancel Orderan, Grab Terapkan Denda Kepada Pelanggan
“Biaya pembatalan ini akan diberikan kepada pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput,” demikian keterangan resmi dari pihak Grab Indonesia.