Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 15 Juni 2019 | 06:25 WIB
Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hendrikus mengatakan bahwa undang-undang seperti GDPR ini sudah diberlakukan di Singapura, Malaysia, dan Australia.

"Di kita yang belum ada dan hanya mengacu pada undang-undang ITE yang belum mengatur perlindungan data pribadi. Mengapa belum mengatur? Karena undang-undang tersebut terlalu luas. Mestinya ada undang-undang perlindungan data pribadi. Ini yang sedang digodok, harapan kami Undang-undang ini diberikan prioritas tingkat tinggi kalau kita mau industri fintech berkembang dengan cepat di Indonesia," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI