APJII Siap Blokir Iklan Rokok Selama Tidak Rugikan Industri

Jum'at, 14 Juni 2019 | 20:57 WIB
APJII Siap Blokir Iklan Rokok Selama Tidak Rugikan Industri
Sejumlah pelajar menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (25/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza, menanggapi positif langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemnlokiran iklan rokok di jejaring internet.

Menurutnya, sebagai asosiasi penyedia jasa, APPJI akan mendukung sejauh tidak menrugikan industri internet.

"Kalau misalnya pemerintah minta diblokir ya pasti akan kami blokir. Asalkan tidak merugikan industri internet," kata Jamalul Izza kepada Suara.com, Jumat (14/6/2019).

Terkait peredaran iklan rokok di internet, Jamalul Izza tidak menampik bila peredaran iklan rokok sudah sangat bebas. Bahkan kalau diibaratkan, internet sudah menjadi surganya iklan rokok.

Baca Juga: Facebook Indonesia Klaim Tidak Pernah Tayangkan Iklan Rokok

Untuk itu, Ia mengaku tidak masalah kalau harus diblokir. Karena pengguna internet juga di dominasi oleh anak-anak.

"Kalau itu memang bisa membawa hal yang positif kenapa tidak. Jadi tergantung kebutuhannya saja," ujar Jamalul.

Sebelumnya Kominfo mengatakan telah menyaring konten-konten iklan rokok di internet, sebagai langkah untuk melaksanakan blokir iklan rokok di internet sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam siaran pers yang diterima, Kominfo mengatakan, pihaknya telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.

Setelah melakukan pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet. Hasilnya ditemukan 114 kanal media sosial (Facebook, Instagram & YouTube) yang melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".

Baca Juga: Kominfo Mulai Blokir Iklan Rokok di Internet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI