Kominfo Mulai Blokir Iklan Rokok di Internet

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2019 | 20:04 WIB
Kominfo Mulai Blokir Iklan Rokok di Internet
Sejumlah pelajar menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (25/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan telah menyaring konten-konten iklan rokok di internet, sebagai langkah untuk melaksanakan blokir iklan rokok di internet sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kominfo, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6/2019), mengatakan pihaknya telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.

"Segera setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," bunyi pernyataan resmi Kominfo.

Hasilnya telah ditemukenali sejumlah 114 kanal media sosial (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".

Baca Juga: Surati Menkominfo Soal Iklan Rokok di Internet, Ini Kata Menkes Nila

Saat ini, Kominfo masih dalam proses melakukan take down atau pemblokiran atas akun atau konten iklan rokok pada platform-platform tersebut.

"Sedangkan secara personal, Rudiantara dilaporkan sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya," bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Sebelumnya pada Rabu (12/6/2019) Kemenkes telah mengirim surat berisi permohonan agar Kominfo melakukan blokir iklan rokok di internet.

Sementara pada April lalu Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kominfo, Anthonius Malau mengatakan pihaknya bisa memblokir iklan rokok di internet bila ada permintaan dari Kemenkes.

Baca Juga: YLKI Dukung Permintaan Menkes untuk Blokir Iklan Rokok di Internet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI