Suara.com - Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha menilai, pemerintah belum perlu menerapkan pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan selama sidang sengketa pemilihan presiden 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pembatasan medsos belum perlu. Keadaan masih aman kok," ujar Pratama saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Lebih lanjut, Pratama mengatakan, jika dibatasi pengguna yang memanfaatkan media sosial untuk bisnis akan mengalami kesulitan.
"Pengguna medsos harus bisa menahan diri. Kita juga harus percaya pada putusan MK. Terlebih paslon 02 sudah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke MK," tegas Pratama.
Baca Juga: Sah, Kemenkominfo Kembali Buka Akses Media Sosial dan WhatsApp
Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu telah menyampaikan rencana pembatasan medsos. Bahkan hal ini sudah dibahas secara internal oleh Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan.
"Posisi mereka akan standby melihat situasi. Jika memang banyak konten yang menghasut dan memecah-belah sama seperti saat kerusuhan tanggal 22 Mei kemarin, maka kita akan lakukan lagi. Tapi itu pilihan terakhir jika tidak ada lagi skenario," ujar Ferdinandus saat di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Meski begitu, Ferdinandus ini mengatakan bahwa Kominfo tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Kominfo akan melihat terlebih frekuensi dan jumlah penyebaran konten yang sifatnya menyesatkan.