Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengatur perizinan perihal penggunaan Virtual Private Network (VPN).
Wacana ini muncul setelah layanan tersebut banyak diakses para pengguna internet saat Kominfo melakukan pembatasan akses media sosial pada 22-24 Mei lalu.
"Kalau pun ada aturan (VPN), itu tentang izin, tidak ada larangan," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan di Kantor Kominfo pada Rabu (12/6/2019).
Sebagai informasi, VPN pada dasarnya adalah layanan internet tertutup. Oleh karena itu, Semuel mempertanyakan kenapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis.
Baca Juga: India Bersiap Luncurkan Misi ke Bulan Pada 15 Juli 2019
Padahal, menurut Semuel, VPN gratis berpotensi disalahgunakan oknum tertentu untuk menyebarkan spyware dan mencuri data pengguna.
"Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," imbuh Semuel.
Pada dasarnya, layanan VPN merupakan bagian dari Internet Service Provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet, maka rencana Kominfo sementara adalah membahas perizinan ISP.
"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," tutup Semuel.
Meski begitu, Kominfo belum bisa menargetkan dan memastikan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Baca Juga: Kominfo Berencana Atur Izin VPN di Indonesia