Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika membuka peluang membatasi akses media sosial (medsos) dan aplikasi pesan instan jelang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, cara seperti ini sudah diterapkan Kominfo saat pembacaan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pemenang Pilpres 2019. Pada 22-24 Mei lalu, akses Facebook, Instagram, WhatsApp, dan beberapa aplikasi pesan instan lainnya dibatasi hanya untuk berkirim pesan saja.
Rencana ini sendiri sudah dibahas secara internal oleh Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan.
"Posisi mereka akan standby melihat situasi. Jika memang banyak konten yang menghasut dan memecah-belah sama seperti saat kerusuhan tanggal 22 Mei kemarin, maka kita akan lakukan lagi (pembatasan media sosial). Tapi itu pilihan terakhir jika tidak ada lagi skenario," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, saat Halal Bihalal bersama jurnalis di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga: Menkominfo Isyaratkan Tak Batasi Akses Medsos saat Sidang MK
Meski begitu, lelaki yang akrab disapa Nando ini mengatakan bahwa Kominfo tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Kominfo akan melihat terlebih frekuensi dan jumlah penyebaran konten yang sifatnya menyesatkan. Setelah diamati dan situasi bisa disimpulkan, barulah Kominfo akan melakukan tindakan.
Menurut Nando, Dirjen Aptika Kominfo juga dijadwalkan untuk bertemu dengan Menkopolhukam guna membahas alternatif ini.
"Nanti akan ada rapat antara Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan bersama dan Menkopolhukam Wiranto," imbuhnya.
Secara terpisah, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa saat pembatasan akses media jilid pertama berlangsung, rata-rata URL (Uniform Resource Locator) untuk mendistribusikan informasi salah atau hoaks jumlahnya turun menjadi 300-an. Padahal sebelum dibatasi, jumlah penyebaran hoaks berkisar 600-700 kasus. Oleh karena itu, Rudiantara menegaskan bahwa keputusan Kominfo dipengaruhi oleh perilaku masyarakat Indonesia dalam menggunakan media sosial.
"Kalau situasinya tenang, ya tidak akan dilakukan (pembatasan akses media sosial)," tutup Rudiantara.
Baca Juga: Rudiantara: Ini Terakhir Kali Saya Halalbihalal di Kominfo
Sebagai informasi, pembatasan akses media sosial secara teknis dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Mesin Sensor Internet atau AIS yang dimiliki Kominfo.