Kominfo Berencana Atur Izin VPN di Indonesia

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 12 Juni 2019 | 20:31 WIB
Kominfo Berencana Atur Izin VPN di Indonesia
Ilustrasi aplikasi VPN di sebuah ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mengkaji kemungkinan untuk mengatur izin untuk virtual private network (VPN) setelah layanan tersebut ramai digunakan saat pembatasan akses media sosial pada Mei lalu.

"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, saat ditemui wartawan, Rabu (12/6/2019).

Rencana mengatur VPN muncul setelah masyarakat banyak menggunakan layanan VPN gratis ketika pemerintah membatasi akses ke media sosial saat terjadi demonstrasi anarkistis di Jakarta pada 21 dan 22 Mei lalu.

Pada saat yang sama para pakar keamanan siber juga memperingatkan publik, bahwa VPN gratis justru bisa berbahaya karena sering dijadikan alat oleh penjahat untuk mencuri data-data pribadi warganet atau untuk menanam program jahat pada ponsel.

Baca Juga: Sudah Kondusif, Menkominfo Mengimbau untuk Hapus VPN

"Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," kata Semuel seperti dilansir Antara.

Layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP.

"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," kata Semuel.

Meski demikian Kominfo belum bisa menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap kajian.

Baca Juga: BCA: Mobile Banking Aman, Tapi Sebaiknya Jangan Pakai VPN Gratis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI