Rudiantara: Kominfo Akan Pantau Sosmed Jelang Sidang Sengketa Pemilu di MK

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2019 | 21:05 WIB
Rudiantara: Kominfo Akan Pantau Sosmed Jelang Sidang Sengketa Pemilu di MK
Menkominfo Rudiantara (kedua kanan), Ketua KPU Arief Budiman (kanan), dan Dirut LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat (kedua kiri) melihat foto-foto yang ditampilakan pada pameran foto dan peluncuran buku Kilas Balik 2018 di Galeri Foto Jurnalistik Antara, Jakarta, Jum'at (26/4/2019). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantau konten-konten di media sosial menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan hasil pemilihan umum.

"Kami monitor terus. Kami berharap tidak ada eskalasi di dunia maya," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di acara silaturahim Idul Fitri di Jakarta, Rabu (5/6/2019).

Meski demikian Rudiantara mengatakan belum ada rencana untuk melakukan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi pesan instan seperti yang terjadi pada 22 Mei kemarin.

Pemerintah sempat membatasi akses ke sejumlah media sosial setelah aksi damai pada 22 Mei berubah demonstrasi anarkistis. Pembatasan akses media sosial berlaku untuk unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.

Baca Juga: Menkominfo: Bermaafan di Idul Fitri Jangan Cuma via Media Sosial

Menurut Menkominfo, pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif.

"Bukan hanya hoaks, kalau hoaks itu berita tidak benar. Tapi juga (konten) yang sifatnya adu domba," kata Rudiantara.

Ratusan URL terus muncul meski pun sudah ditutup, pada periode pembatasan media sosial bulan lalu.

Kominfo akhirnya memutuskan untuk membuka kembali akses ke media sosial seperti semula setelah jumlah URL berisi konten negatif menurun secara signifikan pada hari keempat, menjadi 300an URL.

Setelah akses ke media sosial pulih, menurut Rudiantara URL berisi konten negatif turun menjadi sekitar 100.

Baca Juga: Samsung Resmi Mulai Riset 6G

Pembatasan akses pada 22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, namun, juga platform pesan instan WhatsApp, pengguna tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.

Keputusan pembatasan juga berlaku di pesan instan didasari temuan hoax dan konten negatif lainnya juga menyebar luas melalui platform tersebut. Misalnya, seseorang membuat akun palsu demi bisa mengunggah konten, membuat tangkapan layar (screenshot) konten tersebut, lalu menyebarkannya lewat pesan instan.

Kominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform tersebut untuk mengatasi sebaran konten negatif. Rudiantara mencontohkan platform WhatsApp menutup sekitar 60.000 nomor yang menyebarkan konten negatif, sejak sebelum peristiwa 22 Mei hingga hari terakhir pembatasan akses ke media sosial. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI