Suara.com - Dalam rancangan aturan yang disusun Kemenhub itu belum diatur soal badan khusus untuk mengawasi recall kendaraan seperti di Amerika Serikat.
Kementerian Perhubungan mengatakan sedang menyusun peraturan terkait recall atau penarikan kendaraan dari pasaran yang mengalami masalah atau cacat produksi bawaan dari pabrikan.
Aturan itu, jelas Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra dibuat karena aturan recall yang saat ini dinilai masih abu-abu.
"Jika ada recall (penarikan kembali), maka produsen wajib melaporkannya ke kami. Rancangan aturannya sudah dibuat, tinggal dibahas lagi. Targetnya, tahun ini selesai," ujar Dewanto, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Honda CR-V Lakukan Recall, Tembus 137 Ribu Unit. Begini Alasannya
Akan tetapi, tambah Dewanto, inisiasi recall nantinya akan berasal dari produsen. Jadi ketika ada produk yang harus di recall, produsen harus melaporkannya kepada Kemenhub.
Selain itu, Dewanto juga menjelaskan, inti dari regulasi tersebut adalah untuk mewajibkan para produsen melaporkan setiap kali ada recall yang dilakukan ke Kemenhub. Dan ide munculnya regulasi tersebut diinisasi oleh produsen bukan dari Kemenhub.
"Selama ini mereka (produsen) sudah jalan tapi tidak melapor. Nah kita minta di aturan itu nanti mereka wajib lapor," terang Dewanto.
Teknisnya, setelah produsen melapor, Kemenhub akan mengukur kadar keselamatan kendaraan apakah perlu dilakukan recall.
"Teknisnya akan kita bahas sama-sama. Di situ nanti produsen, Kementerian Perindsutrian, BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Apa jalan keluarnya? Apakah harus stop produksi dari hasil rapat itu," papar Dewanto.
Baca Juga: Mitsubishi Siap Recall Xpander Bila Ada Keluhan di Indonesia
Bila melihat skema recall yang dibuat pemerintah, Indonesia tentu belum akan membuat lembaga khusus untuk melakukan pengawasan. Recall masih akan diserahkan pada masing-masing produsen dengan aturan laporan ke lembaga terkait.