Suara.com - Apple dilaporkan mendapatkan gugatan dari tiga pengguna iTunes karena telah mengungkapkan kebiasaan mendengarkan mereka kepada pengiklan.
Ketiga pengguna yang berasal dari Rhode Island dan Michigan mengklaim bahwa Apple melanggar undang-undang yang melindungi catatan pembelian hiburan di negara-negara tersebut.
Para penuntut mengatakan bahwa Apple telah mengabaikan tanggung jawab hukumnya dengan mengungkapkan informasi pribadi.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa Apple telah merilis informasi mendengarkan pribadi secara langsung kepada pihak ketiga serta memberikan pengembang aplikasi akses ke perpustakaan iTunes melalui kerangka Media Player.
Baca Juga: Waspadai Email 'Scammer' dari Apple iTunes Store Ini
Dilansir dari The Verge, dokumentasi Media Player Apple saat ini memberi tahu pengembang bahwa dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pengguna sebelum pengembang mengakses perpustakaan musik dan seharusnya akses tersebut tidak disalahgunakan untuk mengumpulkan informasi tentang konten audio pengguna.
Gugatan tersebut mencatat bahwa Apple dikritik karena secara otomatis memberikan izin akses penuh dan penggugat mengatakan Apple membuatnya terlalu mudah untuk mengumpulkan data melalui iTunes.