BI Rilis Pedoman Pembayaran Berbasis QR Code

Senin, 27 Mei 2019 | 20:28 WIB
BI Rilis Pedoman Pembayaran Berbasis QR Code
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan pedoman alat pembayaran berbasis QR Code yaitu QR Code Indonesia Standard (QRIS). (Dok BI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan pedoman alat pembayaran berbasis QR code yaitu QR Indonesia Standar (QRIS). Dengan QRIS, semua alat pembayaran menggunakan QR Code bisa terintegrasi.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo menerangkan, pedoman QRIS tersebut nantinya bisa dibaca oleh semua alat pembayaran mulai dari Go-Pay, Ovo, dan LinkAja.

Sehingga, alat pembayaran tersebut tak perlu mengeluarkan kode QR masing-masing. Cukup, kode QR dari BI semua transaksi bisa dilakukan dengan alat pembayaran tersebut.

"Jadi satu kode bisa untuk semuanya," kata dia di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: BI Luncurkan Pedoman Alat Pembayaran Berbasis QR Code

Secara teknis, Pungky menerangkan, QR code BI merupakan barcode dua dimensi yang mana lebih banyak informasi dan bisa dibaca dari berbagai arah secara vertikal ataupun horizontal.

Pungky pun menambahkan, dengan adanya QRIS memberikan keuntungan bagi pedagang dan masyarakat, karena proses pembayaran lebih cepat.

"Kode respon cepat ini disebut juga akan memudahkan industri sebab merchant tak perlu lagi menyediakan banyak mesin EDC. Ini artinya dari sisi infrastruktur juga akan menjadi lebih murah dan ekosistem pembayaran akan lebih baik," imbuh Pungky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI