YLKI: Pembatasan Akses Media Sosial Langgar Hak Publik, Tapi Bisa Dipahami

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 24 Mei 2019 | 06:04 WIB
YLKI: Pembatasan Akses Media Sosial Langgar Hak Publik, Tapi Bisa Dipahami
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai langkah pemerintah membatasi sebagian fitur platform media sosial dan aplikasi perpesanan instan bisa dimengerti meski sebenarnya melanggar sebagian hak publik.

"Secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti walaupun sebenarnya terlambat," kata Tulus melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Namun dia menganggap langkah pemerintah tersebut terlalu berlebihan, seperti ingin menangkap seekor tikus dengan cara membakar lumbung padi.

Secara hukum, menurut dia, langkah pemerintah tersebut bisa dikatakan melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang sebenarnya dijamin undang-undang.

Baca Juga: BCA: Mobile Banking Aman, Tapi Sebaiknya Jangan Pakai VPN Gratis

"Langkah pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan itu melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahkan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.

Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Rabu (22/5/2019), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah untuk sementara dan bertahap membatasi akses ke media sosial dan perpesanan instan.

Pembatasan akses ke media sosial itu dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks serta hasutan di tengah demonstrasi anarkis kelompok-kelompok yang menolak hasil pemilihan presiden 2019. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI