ICJR: Pembatasan Akses Komunikasi Dinilai Tidak Tepat

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 23 Mei 2019 | 14:06 WIB
ICJR: Pembatasan Akses Komunikasi Dinilai Tidak Tepat
Ilustrasi WhatsApp and Facebook. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," tukasnya.

Seperti diketahui, pembatasan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019.

Menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara adalah untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat. Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram Berangsur Pulih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI