Suara.com - Santer beredar di WhatsApp sehari terakhir tentang pemanfaatan aplikasi VPN untuk mengakali pembatasan akses publik ke media sosial serta aplikasi pesan berbasis internet oleh pemerintah, untuk mencegah hasutan serta hoaks di tengah demonstrasi anarkis kelompok yang menolak hasil pemilihan presiden 2019 di Jakarta.
Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Wiranto, pada Rabu (22/5/2019), mengatakan pemerintah akan membatasi akses ke media sosial serta aplikasi pesan dalam dua sampai tiga hari ke depan untuk mencegah penyebaran hasutan serta hoaks.
Meski demikian, beredar kabar di tengah warganet di Indonesia bahwa penggunaan aplikasi VPN bisa membantu mengatasi pembatasan tersebut.
Benarkah VPN semanjur itu? Tapi, apa itu VPN?
Baca Juga: Rusuh Aksi 22 Mei: Ketegasan Jokowi Hingga Pembatasan Akses Media Sosial
VPN adalah singkatan dari Virtual Private Network. Tujuannya adalah untuk menyediakan keamaman serta menjaga rahasia Anda ketika berkomunikasi di internet.
Menurut ZDNet, VPN menyediakan saluran privat di rimba internet yang liar. Dengan kata lain, komunikasi Anda via VPN akan idealnya terjaga karena disampaikan lewat jalur khusus yang dijaga kerahasiaannya.
Meski demikian, VPN - seperti layaknya semua produk di dunia - punya batasan.
Bagaimana cara VPN bekerja?
VPN dibuat agar pengguna internet bisa mengirim serta menerima data dengan aman dan dengan identitas yang disamarkan.
Baca Juga: Wiranto: Pembatasan Akses Media Sosial Selama Tiga Hari
VPN bekerja dengan cara menutup atau menyamarkan informasi yang dikirim via internet, termasuk di dalamnya IP address komputer atau ponsel yang Anda gunakan untuk berkomunikasi atau mengakses media sosial.