Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk membatasi akses media sosial dan layanan pesan instan seiring dengan situasi Ibu Kota yang makin memanas pasca penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Imbasnya, masyarakat Indonesia tidak bisa mengakses Facebook, Instagram, dan WhatsApp sejak Rabu (22/5/2019) siang.
Tak diketahui secara pasti sampai kapan media sosial dan WhatsApp tak bisa diakses. Meski tak menjamin, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memberi sedikit gambaran mengenai durasi pemblokiran untuk medsos dan WhatsApp.
"Pembatasan akses sosial media untuk tidak diaktifkan dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Jadi, berkorban 2-3 hari tidak bisa lihat gambar tidak apa-apa, ini semata-mata untuk keamanan nasional," terang Wiranto.
Baca Juga: Menkominfo Pastikan Pemerintah Batasi Akses Publik ke WhatsApp
Merujuk keterangan Menkopolhukam, kemungkinan masyarakat Indonesia tidak bisa mengirim atau mengunggah foto dan video di media sosial dan aplikasi pesan instan dalam dua atau tiga hari mendatang.
Terkait konten apa saja yang diblokir, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ikut angkat bicara.
"Jadi untuk sementara kita akan mengalami keterlambatan dalam mengunggah foto atau video.Perlu saya jelaskan bahwa sistem komunikasi SMS dan voice (panggilan suara) tidak masalah," jelas Rudiantara.
"Jadi untuk sementara itu yang kita lakukan. Saya mohon maaf, ini untuk sementara dan bertahap. Semoga ini cepat selesai," tutup Rudiantara.
Baca Juga: Lagi-Lagi, WhatsApp dan Instagram Down!