Suara.com - Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019), berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika angkat bicara. Melalui keterangan tertulisnya, Kemenkominfo mengimbau warganet segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.
Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.
Kemenkominfo mengimbau semua pihak, terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang berisi kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.
Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Soal Game Online Berkonten Negatif, Ini 4 Sikap KPAI
Sementara itu, Kemenkominfo saat ini masih terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Kemenkominfo menggandeng Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.