Sebar Teror Bom via WhatsApp, Guru Agama Berstatus PNS di Garut Ditangkap

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2019 | 13:07 WIB
Sebar Teror Bom via WhatsApp, Guru Agama Berstatus PNS di Garut Ditangkap
Ilustrasi berita hoaks. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Trunoyudo menegaskan, tulisan yang diterima dan disebarkan oleh tersangka itu merupakan hoaks tidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan melanggar hukum.

"Yang jelas ini semua hoaks, pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya, disebarkan tersangka ke beberapa grup Whatsapp," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 6 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancamanan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: Dilarang Menginap, Massa Aksi 22 Mei Hanya Boleh Sampai Salat Tarawih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI