Sebar Teror Bom via WhatsApp, Guru Agama Berstatus PNS di Garut Ditangkap

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2019 | 13:07 WIB
Sebar Teror Bom via WhatsApp, Guru Agama Berstatus PNS di Garut Ditangkap
Ilustrasi berita hoaks. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap seorang oknum guru agama berstatus PNS di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang melakukan tindak pidana menyebarkan ancaman teror bom massal di Jakarta melalui media sosial hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Tersangka ini menerima postingan lalu menyebarkannya kembali di grup WhatsApp HPnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Selasa (21/5/2019).

Ia menuturkan, tersangka inisial AS (54) merupakan guru pendidikan agama berstatus PNS di SMA Kecamatan Cibatu yang diketahui menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5/2019) malam.

Kepoliian Resor Garut, kata dia, menerima laporan terkait postingan tersebut, kemudian menindaklanjutinya hingga akhirnya menangkap tersangka, Sabtu (18/5/2019).

Baca Juga: Dilarang Menginap, Massa Aksi 22 Mei Hanya Boleh Sampai Salat Tarawih

"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," kata Trunoyudo didampingi Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

Ia mengungkapkan, tulisan yang disebarkan tersangka itu diperoleh dari grup WhatsApp bernama Prabowo-Sandi di telepon seluler miliknya.

Pesan tersebut bertuliskan tentang ajakan pengeboman massal di Jakarta yakni:

"MARI HANCURKAN PERUSAK NKRI.
UNDANGAN PENGEBOMAN MASSAL DI JAKARTA!!!
PERANG BADAR DILAKUKAN KETIKA RAMADHAN, MARI KITA BERPERANG DI BULAN RAMADHAN INI,, INGAT TANGGAL 21-22 MEI !!!."

"CATATAN : Bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl. HOS Cokroaminoto No.91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)
#2019PrabowoHarusPresiden
#KPUCurang".

Baca Juga: Antisipasi Chaos 22 Mei, Polri Siagakan Tim Anarkis Berpeluru Tajam

Tulisan dalam grup WhatsApp tersangka itu oleh polisi dijadikan barang bukti, berikut telepon seluler milik tersangka diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI